SELAKSA, 21 April 2026 — RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep membuka mekanisme masa sanggah dalam proses rekrutmen Pegawai BLUD Non ASN Formasi 2026 sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi bagi seluruh pelamar.
Melalui pengumuman resmi bernomor 800.1.2.2/189/102.101/2026 tentang hasil seleksi administrasi penerimaan pegawai BLUD Non ASN Formasi 2026, panitia memberi ruang kepada pelamar untuk mengajukan keberatan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam hasil seleksi.
“Pelamar diberikan Masa Sanggah (mengajukan pengaduan) terhadap Hasil Seleksi Administrasi dengan penjelasan sebagai berikut,” demikian kutipan dalam pengumuman tertanggal 20 April 2026 itu.
Pengajuan sanggahan dibuka selama tiga hari, yaitu mulai 21 hingga 23 April 2026. Setelah itu, panitia akan melakukan verifikasi dan memberikan jawaban pada 29 hingga 30 April 2026.
“Pengumuman hasil sanggah, dilakukan Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai BLUD Non ASN pada RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Formasi Tahun 2026 tanggal 02 Mei 2026,” lanjut isi pengumuman.
Dalam pengumuman tersebut, panitia juga menegaskan batasan dalam mekanisme ini. Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen yang telah dikirim sebelumnya.
“Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengunggah ulang, mengubah kembali atau memperbaharui dokumen apapun,” tegas panitia.
Selain itu, setiap sanggahan akan diverifikasi secara ketat. Panitia memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pengajuan, bergantung pada kesesuaian dokumen yang telah diunggah pelamar.
“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan sanggahan, maka Hasil Seleksi Administrasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat,” tambah panitia.
Di sisi lain, panitia kembali mengingatkan bahwa seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya. Jika terdapat pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, hal tersebut merupakan penipuan, dan bukan merupakan tanggung jawab panitia. (ADV/Al/Red)
