SUMENEP, 28 Maret 2026 – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang mewajibkan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kebijakan yang ditandatangani pada 27 Maret 2026 itu merupakan respons atas dinamika global yang memengaruhi pasokan dan harga energi, sekaligus upaya menjaga ketahanan energi dan keberlanjutan fiskal daerah.
“Seluruh Aparatur Sipil Negara termasuk pegawai dengan perjanjian kerja, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai BLUD, dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” kata Fauzi dalam surat edaran tersebut.
Dalam beleid itu, Fauzi juga menetapkan setiap Jumat sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM bagi aparatur.
“Setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” ujarnya.
Namun, kebijakan tersebut disertai sejumlah pengecualian. Pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dari lima kilometer dari kantor tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.
Pengecualian juga berlaku dalam kondisi mendesak serta bagi unit pelayanan publik yang membutuhkan mobilitas tinggi, seperti layanan kesehatan.
Fauzi turut menginstruksikan kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD agar melakukan pengawasan dan pengendalian serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan efektif,” kata dia. (Al/Red)
