SELAKSA, 26 Februari 2026 — Pemkab Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuka kerja sama publikasi media untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik (e-Katalog), sebagai bagian dari pengadaan jasa publikasi informasi pembangunan daerah.
Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Menurut Indra, regulasi tersebut menegaskan bahwa e-purchasing melalui Katalog Elektronik menjadi metode utama dan bersifat wajib bagi pengadaan barang dan jasa yang sudah tersedia dalam sistem.
“Kerja sama media merupakan instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Namun proses pengadaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, Kamis.
Dia menjelaskan, penggunaan e-Katalog merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengadaan berbasis sistem elektronik yang menekankan aspek transparansi, akuntabilitas, dan dokumentasi digital.
Diskominfo mengimbau perusahaan media segera melengkapi legalitas badan usaha serta mendaftarkan produknya ke dalam Katalog Elektronik apabila ingin berpartisipasi dalam kerja sama tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah mengingatkan bahwa realisasi kerja sama akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Dengan keterbatasan anggaran, tidak seluruh nilai kontrak yang diajukan perusahaan media dapat diakomodasi.
Selain itu, Diskominfo menegaskan setiap konten yang dikerjasamakan harus merupakan karya jurnalistik asli, bebas plagiasi, dan memenuhi standar profesionalisme pers.
“Semoga skema ini dapat memperkuat sinergi dengan insan pers dalam menyampaikan informasi pembangunan daerah secara terbuka dan kredibel kepada publik,” tambahnya. (Al/Red)
