SUMENEP, 15 Januari (Selaksa) — Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) di Kabupaten Sumenep mulai melayani pasien peserta BPJS Kesehatan terhitung sejak 14 Januari 2026.
Bergabungnya RS BHC dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini menjadi angin segar, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya di Sumenep dan sekitarnya, yang selama ini membutuhkan alternatif layanan rumah sakit dengan fasilitas modern dan pelayanan profesional.
Pihak manajemen memastikan sarana prasarana rumah sakit siap melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. Termasuk dengan menyediakan Pojok Mobile JKN untuk membantu mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Pjs. Direktur RS BHC Sumenep, dr. Tedjo Wahyu Putranto, mengatakan fasilitas tersebut bertujuan mempermudah pasien dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan tanpa hambatan administrasi.
“Pojok Mobile JKN kami hadirkan agar masyarakat lebih mudah mengurus administrasi atau melakukan pendaftaran secara online,” kata dr. Tedjo.
Dia menambahkan, di Pojok Mobile JKN itu telah disiapkan petugas khusus untuk mendampingi peserta BPJS Kesehatan dalam proses administrasi, termasuk memberikan penjelasan mengenai alur pelayanan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut dr. Tedjo, seluruh proses pelayanan BPJS Kesehatan di RS BHC telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan medis, hingga tindakan lanjutan.
“Kami memastikan seluruh alur pelayanan BPJS Kesehatan berjalan sesuai ketentuan, sehingga pasien bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan nyaman dan tanpa kendala administrasi,” tegasnya. (Al/Red)









