LAMONGAN (Selaksa) – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Timur bersama Forum Kader Bela Negara (FKBN) dan Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL) menggelar seminar bertajuk “Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik” di LA Restaurant LSC Lamongan, Minggu, 5 Oktober 2025.
Acara tersebut diikuti ratusan kepala sekolah, guru, staf sekolah, kepala desa, dan perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan.
Ketua panitia, Fery Fadli, mengatakan kegiatan ini digelar untuk lebih mengenalkan jurnalisme yang profesional kepada publik, khususnya para peserta seminar.
“Karena masih cukup banyak kepala sekolah dan kepala desa yang bingung ketika harus menghadapi wartawan dari media yang disebut abal-abal,” ujar anggota JMSI Jatim itu.
Dua narasumber dalam seminar ini ialah Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam dan Wakil Ketua Jay Wijayanto. Secara umum, keduanya memaparkan materi tentang regulasi dan etika pers.
“Media harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Anam, sapaan akrab Ketua JMSI Jatim.
Menurutnya, setiap insan pers harus bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Jurnalis profesional bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan keberimbangan. Kalau ada yang datang menakut-nakuti lalu minta uang, itu bukan wartawan, tapi pelaku penyalahgunaan profesi,” tegasnya.
Di sisi lain, Anam juga mengingatkan agar pejabat publik juga bekerja secara profesional dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau pejabat melaksanakan tugas sesuai regulasi, tidak korupsi, transparan dan adil, maka seharusnya tidak ada alasan untuk takut,” ujarnya.
Sementara itu, Jay Wijayanto menjelaskan cara mendeteksi media abal-abal dan wartawan bodrex yang keberadaannya kini tak bisa dinafikan.
“Media resmi, di antaranya, harus berbentuk badan hukum (PT), memiliki alamat dan kontak yang jelas, serta mencantumkan nama penanggung jawab redaksi,” ujarnya.
Jay juga mengingatkan agar masyarakat tidak perlu panik ketika berhadapan dengan oknum wartawan yang meminta uang dengan cara memaksa.
“Tidak usah diberi. Arahkan saja ke bagian Humas atau Dinas Kominfo daerah,” katanya.
Bila tetap diberitakan secara tidak benar, gunakan hak jawab dan laporkan ke Dewan Pers,” tegasnya.
Sementara jika diberitakan secara tidak benar dan tak sesuai fakta, masyarakat dapat menggunakan hak jawab. “Bila menolak, laporkan ke Dewan Pers melalui situs resminya, atau melalui surat” tambah Jay. (Al/Red)