SUMENEP, (Selaksa) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melantik Hairul Anam sebagai anggota legislatif Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan digelar dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Senin pagi, 28 Juli 2025.
Hairul Anam dilantik menggantikan Bambang Eko Iswanto (BEI), legislator dari daerah pemilihan (dapil) I yang dicopot setelah tersandung kasus narkoba dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Hairul Anam ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pengganti BEI karena memperoleh suara terbanyak kedua dari PPP di dapil I dalam Pemilu Legislatif 2024, yakni 2.505 suara, di bawah BEI yang meraih 4.487 suara.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, yang juga menyematkan pin sebagai simbol resmi keanggotaan legislatif.
Dalam sambutannya, Zainal menyebut PAW merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang diatur dalam perundang-undangan.
“Semoga Saudara Hairul Anam bisa segera beradaptasi dan berkontribusi aktif dalam tugas-tugas kelembagaan,” kata Zainal.
Hairul Anam menyatakan siap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. “Saya akan berusaha menjalankan tugas sebaik-baiknya, menjaga marwah lembaga, serta memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di dapil satu,” ujarnya. (Al/Red)