SUMENEP, (Selaksa) – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep menangkap seorang pria berinisial R (34 tahun), warga Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik tersangka.
“Awalnya petugas menemukan satu poket sabu dan seperangkat alat isap di dalam gudang,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, Jumat, 27 Juni 2025.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kendaraan milik R, sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 yang terparkir di halaman rumah. Di balik kursi pengemudi, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam berisi 136 poket sabu lainnya.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 137 poket sabu dengan berat bersih 21,79 gram.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, lima plastik klip kosong, satu set alat hisap sabu, serta kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut AKP Anwar, R mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Sumenep.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) junto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika, termasuk di kawasan kepulauan yang rawan dijadikan jalur distribusi,” ujar AKP Anwar. (Al/Red)