Sumenep, 11 Juni (Selaksa) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keris bisa rampung dan disahkan paling lambat akhir tahun 2025.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menyampaikan, naskah akademik Raperda tersebut telah disetujui setelah dilakukan kajian bersama tim penyusun dari Universitas Brawijaya, Malang.
“Naskah akademiknya sudah final. Kami sudah bertemu dengan tim penyusun di Surabaya dan hasilnya sesuai dengan harapan,” kata politisi Partai Demokrat itu, Rabu.
Dia menjelaskan, penyusunan Raperda Keris merupakan tindak lanjut atas penunjukan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep.
Namun, kata dia, pembahasan Raperda sempat tertunda akibat padatnya agenda kerja DPRD. Awalnya direncanakan mulai dibahas awal Mei, namun baru bisa dilanjutkan awal Juni.
“Memang sempat molor. Tapi pertengahan Juni ini akan kami lanjutkan kembali,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus IV berencana melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk pelaku budaya dan pengrajin keris, agar isi Raperda benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan.
“Kami ingin mendengarkan langsung pandangan para pelaku budaya, supaya substansi Raperda ini betul-betul berpihak dan sesuai dengan kondisi nyata,” jelasnya.
Mulyadi menegaskan, pihaknya akan bekerja maksimal agar Raperda Keris bisa disahkan sebelum akhir tahun depan sebagai bentuk dukungan hukum terhadap upaya pelestarian dan pengembangan keris di Sumenep.
“Pasti kami upayakan rampung di 2025. Tinggal selangkah lagi,” pungkasnya. (Al/Red)