SUMENEP, 27 Mei (Selaksa) – Dua pria, masing-masing berinisial SB (48) dan JF (59), diringkus Satreskrim Polres Sumenep dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang kepala desa.
SB diketahui merupakan oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sedangkan JF adalah ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda menuturkan, dugaan pemerasan tersebut berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepada korban pada Jumat (23/5/2025) lalu.
Dalam pesan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan korban ke Inspektorat Sumenep atas dugaan ketidaksesuaian proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) suatu proyek, tidak menyerahkan uang senilai Rp40 juta.
“Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Rivanda, Selasa (27/5/2025).
Pada hari yang telah dijanjikan, lanjut Kapolres Sumenep, korban bersama suaminya mendatangi lokasi dengan membawa uang tunai Rp20 juta.
Saat uang diserahkan kepada SB, tim Satreskrim Polres Sumenep, yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti.
Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP. Sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan melanjutkan proses lebih lanjut,” tambahnya. (Al/Red)