SUMENEP, 10 Maret (Selaksa) – Seorang pria berinisial DA, warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, digerebek polisi karena menyimpan ratusan botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali.
Penggerebekan ini dilakukan oleh tim Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta Polres Sumenep setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di daerah tersebut.
“Saat kami tiba di lokasi, pelaku kedapatan menyimpan ratusan botol Arak Bali. Tanpa perlawanan, langsung kami amankan bersama barang bukti,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (10/3).
DA langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk diperiksa lebih lanjut. Ia diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan razia untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Sumenep,” tegas Widiarti. (Al/Red)