Close Menu
SelaksaSelaksa
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung

Hujan Lebat dan Puting Beliung Rusak 188 Bangunan di Sumenep

Jelang Ramadan, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Panel Surya untuk Masjid di Pulau Terluar

Facebook X (Twitter) Instagram
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung
  • Hujan Lebat dan Puting Beliung Rusak 188 Bangunan di Sumenep
  • Jelang Ramadan, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Panel Surya untuk Masjid di Pulau Terluar
  • Said Abdullah Usul Formula Baru Ambang Batas Parlemen
  • Geger, Mayat Mr. X Ditemukan Terdampar di Pantai Sepanjang Sapeken
  • Pemkab Sumenep Kembali Dapat Penghargaan dalam UHC Award 2026
  • JMSI Sumenep Temui Bupati Jelang HPN 2026, Bahas Profesionalisme Pers
  • PDI Perjuangan Sumenep Rayakan Ultah Megawati Bersama Pengemudi Ojol
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Diduga Cabuli Anak Tiri, Pelarian Ayah Asal Sumenep Berakhir di Malang

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pelarian Ayah Asal Sumenep Berakhir di Malang

  • Selaksa
  • Februari 26, 2025
Facebook X (Twitter) WhatsApp Threads TikTok Telegram Instagram

SUMENEP, 26 Februari (Selaksa) – Tim gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (43) atas dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya, sebut saja namanya Mawar (12).

Penangkapan warga Desa Lombang, Kecamatan/Pulau Gili Genting, Sumenep, itu dilakukan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 22.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, A (47), warga Desa Banbaru, Kecamatan/Pulau Gili Genting, kepada pihak kepolisian pada 17 Februari 2025.

Related Posts:

  • IMG-20250611-WA0026
    Polisi Tangkap Ustad di Sumenep Atas Dugaan…
  • Geger, Mayat Mr. X Ditemukan Terdampar di Pantai Sepanjang Sapeken
    Geger, Mayat Mr. X Ditemukan Terdampar di Pantai…
  • IMG-20250302-WA0009
    Polisi Gerebek Rumah di Sumenep, Pria Ini Diamankan…
  • IMG-20250722-WA0008
    Duit Kasus BSPS Diduga Menguap ke Oknum Wartawan,…

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tersangka diduga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sejak tahun 2023.

Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan bahwa tersangka S melancarkan aksinya saat ibu korban sedang menjaga warung miliknya.

“Kejadian tersebut berulang berkali-kali sejak tahun 2023. Setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp50.000, dan tersangka mengancam akan membunuh korban jika melapor kepada ibunya,” ujar AKP Widiarti, Rabu (26/2).

Pada Senin (24/2), sekira jam 22.30 WIB, lanjut AKP Widiarti, Unit Resmob Polres Sumenep mendapatkan informasi bahwa tersangka S berada di wilayah Hukum Polres Malang.

Dari informasi tersebut, Tim Unit Resmob Polres Sumenep bersama Unit VI Siber Polres Malang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto langsung melakukan upaya penangkapan di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

“Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” tambah AKP Widiarti.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sebuah HP milik tersangka, mengamankan hasil visum dan pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar, dan karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Maret 3, 2025

Ramadan, Ruang Menjernihkan Nurani

Januari 10, 2025

Lakukan Langkah Ini agar Anak Anda Terhindar dari Bahaya Judol

Januari 10, 2025

Tips Bijak Belanja Online agar Aman dan Hemat

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Agen BRILink di Sumenep Semakin Diminati Warga

SelaksaAgustus 26, 2025

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Lindungi Petani Tembakau di Tengah Cuaca Tak Menentu

Semarak HUT Ke-80 RI, Pemkab Sumenep Gelar Lomba Masak Mie Goreng

RSUD Moh. Anwar Tetap Layani Konsultasi Kesehatan via Telemedicine Selama Libur Lebaran

Bupati Fauzi: Ramadan Momentum Menata Hati, Memperbaiki Diri

Berita Terbaru

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Puting Beliung

Hujan Lebat dan Puting Beliung Rusak 188 Bangunan di Sumenep

Jelang Ramadan, Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Panel Surya untuk Masjid di Pulau Terluar

Said Abdullah Usul Formula Baru Ambang Batas Parlemen

Geger, Mayat Mr. X Ditemukan Terdampar di Pantai Sepanjang Sapeken

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.