SUMENEP, 7 Februari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024 kepada DPRD setempat.
Acara penyerahan yang berlangsung di Aula Hotel El Malik ini dilakukan setelah sebelumnya, Kamis (6/2) malam, KPU Sumenep menetapkan paslon nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim, sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024.
SK penetapan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Sumenep kepada Ketua DPRD setempat, Zainal Arifin.
Selain ke DPRD, KPU Sumenep juga menyerahkan salinan SK ke Bawaslu, Kodim 0827 Sumenep, Ketua Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah (Sekda), serta perwakilan dari kedua paslon yang bertarung di Pilkada.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, mengatakan bahwa setelah penyerahan SK dan usulan pengesahan ini, tugas KPU dalam tahapan Pilkada serentak 2024 selesai.
“Tugas KPU sampai pada pengajuan usulan pengesahan terkait SK penetapan,” ujarnya, Jumat (7/2).
Syamsi mengajak masyarakat Sumenep untuk tetap menjaga persatuan pasca-Pilkada. “Pilkada itu rutin lima tahunan, jadi jangan sampai perbedaan pilihan membuat kita bermusuhan,” tambahnya.
Selanjutnya, dia juga berharap pemimpin terpilih bisa menjalankan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. “Kalau tidak berpihak kepada rakyat, ya, harus diingatkan bersama-sama,” tutupnya. (Al/Red)