SUMENEP, 6 Februari (Selaksa) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dalam Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 1, Ali Fikri – Muh Unais Ali Hisyam.
“Dengan ini menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., dan KH Imam Hasyim, SH., MH., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dengan perolehan suara sebanyak 379.858 atau 60,35 persen dari suara sah,” ujar Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi.
Penetapan pasangan Fauzi – Imam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Kamis (6/2) malam, di Aula KPU Sumenep yang dihadiri jajaran komisioner KPU, baik secara langsung maupun daring.
Syamsi menambahkan, penetapan ini sekaligus sebagai pengumuman. Selanjutnya, KPU Sumenep akan mengajukan nama pasangan terpilih ke DPRD Sumenep sebagai bagian dari tahapan menuju pelantikan.
“Jumat (7/2) siang, kami akan menyerahkan salinan surat keputusan ini kepada pihak-pihak terkait serta mengajukannya ke DPRD Sumenep,” katanya. (Al/Red)