Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Bupati Sumenep pastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat

Poli Urologi RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep kini layani pasien BPJS Kesehatan

Polresta Sumenep tangkap dua pemuda diduga patungan beli sabu

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Bupati Sumenep pastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat
  • Poli Urologi RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep kini layani pasien BPJS Kesehatan
  • Polresta Sumenep tangkap dua pemuda diduga patungan beli sabu
  • Polresta Sumenep tangkap pria 55 tahun, diduga miliki sabu 4,28 gram
  • Pemkab Sumenep mulai awasi pembelian tembakau saat musim panen 2026
  • Polsek Sapeken amankan 10 botol Arak Bali dari rumah warga
  • Dua pria ditangkap polisi usai diduga bobol ruko di Masalembu, ponsel dan puluhan bungkus rokok disita
  • Pengurus KJS periode 2026-2029, komitmen perkuat pengawasan publik
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » BPRS Bhakti Sumekar Terus Perkuat Layanan Publik Bebas Gratifikasi

BPRS Bhakti Sumekar Terus Perkuat Layanan Publik Bebas Gratifikasi

  • Juli 17, 2025
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SUMENEP (Selaksa) – PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Perseroda terus memperkuat komitmen mewujudkan layanan publik yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi di seluruh lini pelayanan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menumbuhkan budaya anti-gratifikasi demi menciptakan pelayanan publik yang adil, bersih, dan terpercaya,” ujar Direktur Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar Perseroda, Hairil Fajar, Rabu, 17 Juli 2025.

Menurut pria yang akrab disapa Fajar ini, setiap karyawan sudah menerima haknya dari negara atau institusi tempat mereka bekerja.

Sehingga, sambungnya, segala bentuk pemberia, baik berupa uang, bingkisan, maupun imbalan lain, bisa tergolong sebagai gratifikasi yang tidak dibenarkan dalam sistem kerja profesional, meski sering dianggap sebagai bentuk apresiasi.

“Jadi tidak ada alasan untuk menerima pemberian apa pun di luar hak resmi mereka,” tegasnya.

Sebagai bagian dari edukasi publik, PT. BPRS Bhakti Sumekar Perseroda sebelumnya sudah mengunggah video pendek di akun Instagram resminya pada 24 Juni 2025.

Video tersebut menampilkan simulasi seorang nasabah yang mencoba memberikan amplop berisi uang kepada petugas survei pinjaman. Namun petugas dengan tegas menolak dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut justru dapat menggugurkan proses pengajuan.

Unggahan itu menjadi bagian dari kampanye bertajuk “Stop Gratifikasi! Gratifikasi Bukan Solusi”, yang digagas untuk membangun kesadaran publik sekaligus memperkuat etika pelayanan di lingkungan perbankan syariah milik Pemkab Sumenep itu. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Bupati Sumenep pastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat

SelaksaAgustus 14, 2026

Pemkab Sumenep mulai awasi pembelian tembakau saat musim panen 2026

Bupati Sumenep minta pabrikan patuhi TIHT 2026

Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat, Tekankan Reformasi Birokrasi dan Evaluasi Berkala

Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan, Bupati Sumenep Kunjungi Kementerian Kelautan Perikanan RI

Berita Terbaru

Bupati Sumenep pastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat

Poli Urologi RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep kini layani pasien BPJS Kesehatan

Polresta Sumenep tangkap dua pemuda diduga patungan beli sabu

Polresta Sumenep tangkap pria 55 tahun, diduga miliki sabu 4,28 gram

Pemkab Sumenep mulai awasi pembelian tembakau saat musim panen 2026

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.