Close Menu
SelaksaSelaksa
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Ini Lima Komitmen Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep

Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal, For-PAM Gelar Diskusi Kelompok Terarah di Sumenep

Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno

Facebook X (Twitter) Instagram
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Ini Lima Komitmen Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep
  • Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal, For-PAM Gelar Diskusi Kelompok Terarah di Sumenep
  • Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno
  • Transformasi Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbuah Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI
  • BPJS Kesehatan Apresiasi Progres Layanan Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep
  • Sambut “Lebaran Anak Yatim”, Baznas Gelar Santuanan dan Khitanan Massal Gratis
  • Bupati Sumenep: Kirab Pusaka Keraton Upaya Bersama Lestarikan Budaya Leluhur
  • DPRD Sumenep Inisiasi Tiga Raperda Baru
SelaksaSelaksa
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Beranda » Bantuan untuk Guru di Sumenep yang Motornya Hangus Dibakar
SOSIAL

Bantuan untuk Guru di Sumenep yang Motornya Hangus Dibakar

SelaksaBy SelaksaJanuari 28, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link Telegram LinkedIn Tumblr Email
Said Abdullah memberikan bantuan kepada Pak Guru Noeruddin

SUMENEP, 28 Januari (Selaksa) — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, menunjukkan kepeduliannya terhadap guru honorer di pelosok dengan memberikan bantuan berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp15 juta kepada Muhammad Noeruddin (52), seorang guru SMA di Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep.

Noeruddin sebelumnya menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam oleh seorang pemuda berinisial AQ (19). Bahkan, sepeda motor yang biasa ia gunakan untuk mengajar hangus dibakar pemuda tersebut.

Bantuan itu diserahkan langsung oleh Said, didampingi istrinya Khalidah Ayu Winarti dan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Abrari, di Sumenep.

Iklan

Said mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Noeruddin. Ia menegaskan bahwa guru adalah profesi mulia yang tidak seharusnya diperlakukan semena-mena.

“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Seorang guru mestinya mendapat penghormatan, bukan ancaman. Apa yang kita capai hari ini tidak lepas dari jasa para guru,” ujar politisi senior PDI Perjuangan ini.

Said juga berharap kasus kekerasan terhadap guru seperti ini menjadi yang terakhir, khususnya di wilayah Madura. “Ini pelajaran bagi kita semua. Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap guru atau siapa pun,” tambahnya.

Lebih dari itu, Said berharap bantuan yang diberikannya dapat menginspirasi lebih banyak pihak yang memiliki kemampuan, terutama pemerintah daerah, untuk peduli kepada Noeruddin dan orang lain yang mengalami nasib yang sama.

Noeruddin tak kuasa menahan haru atas perhatian yang diberikan MH Said Abdullah. “Terima kasih kepada Pak Said dan keluarga. Bantuan ini sangat berarti bagi saya,” ungkapnya.

Noeruddin menegaskan tekadnya untuk tetap mengabdi sebagai guru setelah apa yang ia alami. “Saya akan terus melanjutkan tugas saya sebagai guru. Semoga kejadian seperti ini tidak lagi menimpa guru-guru lainnya,” ujarnya.

Nuruddin telah mengabdi sebagai guru honorer selama sekitar 30 tahun. Ia memenuhi kebutuhan sehari-harinya dari penghasilan kurang dari Rp1 juta per bulan.

Ia tinggal di sebuah rumah sederhana berdinding bambu dan berukuran 3×3 meter di Dusun Sabuah, Desa Pajanangger. Rumah tersebut sering bocor saat hujan, dan tidak memiliki kamar mandi.

Sementara itu, AQ ditangkap oleh polisi tak lama setelah kejadian. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara,” kata Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, beberapa waktu lalu. (Al/Red)

Iklan
Bantuan Berita Sumenep Korban Pengancaman Motor Guru di Sumenep Dibakar Muhammad Noeruddin Said Abdullah
Previous ArticleJMSI Sumenep Ajak Pelajar Belajar Jurnalistik
Next Article Yacht Asal Australia Terombang-ambing di Perairan Sumenep
Leave A Reply Cancel Reply

Highlights
PERISTIWA

Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pesisir Sumenep

SelaksaApril 5, 2025

Hujan Deras Guyur Sumenep, Sejumlah Titik Terendam Banjir

Korban Tewas Tersambar Petir di Sumenep Bertambah Jadi Dua Orang

Guru di Sumenep Jadi Korban Pengancaman, Motornya Ludes Dibakar

Viral, Aksi Maling Sapi di Sampang Terekam CCTV

Latest Posts

Ini Lima Komitmen Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep

Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal, For-PAM Gelar Diskusi Kelompok Terarah di Sumenep

Soekarno Fun Run 2025 di Sumenep, Ribuan Peserta Ikut Lari Sambil Kenang Semangat Bung Karno

Transformasi Digital RSUD dr. H. Moh. Anwar Berbuah Penghargaan dari BPJS Kesehatan RI

Subscribe to News

Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2025 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.