SUMENEP, 22 Oktober 2026 – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD setempat.
Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas rancangan APBD hingga mencapai kesepakatan bersama.
Apresiasi tersebut disampaikan Imam Hasyim saat mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin, Rabu.
“Kerja sama dan hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif diharapkan terus terjaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Kiai Imam mengatakan, hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif perlu terus dijaga, terutama dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah agar program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan, APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp2,124 triliun dan belanja daerah sebesar Rp2,264 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp140,2 miliar.
Defisit itu ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp140,2 miliar, yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp165,2 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar.
Penyusunan postur APBD tersebut telah melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, termasuk menindaklanjuti surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sumenep, serta unsur masyarakat. (Al/Red)
