SELAKSA, 14 April 2026 – Warga Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, menemukan 23 bungkusan mencurigakan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Senin, 13 April 2026.
Penemuan itu bermula saat warga melihat benda asing di sekitar pantai yang tidak biasa. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Giligenting mendatangi lokasi sekitar pukul 16.15 WIB. Dari hasil pengecekan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi narkotika jenis kokain.
Sebanyak sembilan bungkusan ditemukan di dalam sebuah pulsak berbahan terpal warna abu-abu. Adapun 14 bungkusan lainnya dalam kondisi tercecer di sekitar area pantai.
Barang-barang tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk penanganan lebih lanjut. Total berat keseluruhan temuan diperkirakan mencapai 27,83 kilogram.
Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Polisi Anang Hardiyanto menyatakan pihaknya akan mengusut temuan tersebut hingga tuntas. Dia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus ini.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan ini. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” katanya, Selasa, 14 April 2026.
Selebihnya, Kapolres Anang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tambah dia.
Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna memastikan kandungan zat di dalamnya. (Al/Red)
