Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Pemkab Sumenep koordinasi penguatan akses pelayaran warga kepulauan dengan Kemenhub

Pemkab Sumenep gelar syukuran HUT ke-81 kemerdekaan RI

Bakesbangpol Sumenep apresiasi keterlibatan parpol dan ormas dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Pemkab Sumenep koordinasi penguatan akses pelayaran warga kepulauan dengan Kemenhub
  • Pemkab Sumenep gelar syukuran HUT ke-81 kemerdekaan RI
  • Bakesbangpol Sumenep apresiasi keterlibatan parpol dan ormas dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI
  • Upacara HUT Ke-81 RI di Sumenep berlangsung khidmat
  • RSUD Sumenep jadikan semangat kemerdekaan sebagai inspirasi tingkatkan pelayanan
  • Bupati Sumenep: paskibraka harus jadi teladan
  • Pasien apresiasi pelayanan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep
  • Bupati Sumenep pastikan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda ยป Kode Etik

Kode Etik

  • Desember 31, 2024

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

  • Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
  • Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  • Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  • Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  • Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
  • Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  • Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  • Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  • Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
  • Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Pemkab Sumenep koordinasi penguatan akses pelayaran warga kepulauan dengan Kemenhub

SelaksaAgustus 21, 2026

Pemkab Sumenep gelar syukuran HUT ke-81 kemerdekaan RI

Bakesbangpol Sumenep apresiasi keterlibatan parpol dan ormas dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI

Upacara HUT Ke-81 RI di Sumenep berlangsung khidmat

Bupati Sumenep: paskibraka harus jadi teladan

Berita Terbaru

Massa Kembali Gelar Aksi Bela Rohingya di Kedubes Myanmar

Panglima TNI: Filipina Janji Bebaskan Lima WNI yang Disandera Abu Sayyaf

Politisi PKB: Jangankan 1 Bulan, 3 Bulan Gaji Saja Saya Siap untuk Rohingya

Terjun ke Dunia Politik, Giring ‘Nidji’ Syukuran di Rumahnya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.