Close Menu
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
What's Hot

Banggar DPRD Sumenep – TAPD bahas evaluasi gubernur atas APBD perubahan 2026

Pemkab Sumenep Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026

Wabup Sumenep Apresiasi MEC 2026 sebagai Ruang Pelestarian Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram Threads
SelaksaSelaksa
Cari di sini Subscribe
  • POLITIK
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SOSIAL
  • BUDAYA
  • WISATA
  • EVENT
  • ADVERTORIAL
Trending
  • Banggar DPRD Sumenep – TAPD bahas evaluasi gubernur atas APBD perubahan 2026
  • Pemkab Sumenep Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026
  • Wabup Sumenep Apresiasi MEC 2026 sebagai Ruang Pelestarian Budaya
  • Bupati Sumenep Dikukuhkan sebagai Dewan Pembina MAKN
  • Sejumlah raja dan sultan dijadwalkan hadiri Madura Ethnic Carnival di Sumenep
  • Bappeda Sumenep dorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah
  • Bappeda Sumenep jadikan kearifan lokal sebagai pijakan perencanaan pembangunan
  • Sumenep bersholawat, ikhtiar pemkab merawat tradisi religius dan kebersamaan masyarakat
SelaksaSelaksa
  • LENSA
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Science
  • Sports
  • Health
  • Gaming
Beranda » Pengusaha Rokok Apresiasi Penetapan TIHT 2025, Minta Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan

Pengusaha Rokok Apresiasi Penetapan TIHT 2025, Minta Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan

  • Agustus 13, 2025
  • No Comments

BAGIKAN

  • Publisher : Selaksa
  • Editor : Redaksi

SUMENEP, (Selaksa) – Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025.

H. Udik, sapaan akrabnya, menilai kebijakan tersebut akan memberi kepastian harga bagi petani dan pengusaha dalam merencanakan pembelian bahan baku.

“Dengan adanya acuan ini, kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Dia berharap, penetapan TIHT ini tidak hanya berupa angka di atas kertas, tapi harus diimplementasikan dengan pengawasan ketat di tingkat pembelian.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tapi juga memastikan pengawasannya di lapangan. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena faktor keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tegasnya.

Menurutnya, stabilitas harga tembakau akan berpengaruh langsung pada kualitas tembakau dan keberlangsungan industri rokok lokal di Sumenep.

Harga yang wajar dan menguntungkan akan memacu peningkatan kualitas bahan baku sehingga pada akhirnya produk rokok lokal mampu bersaing di pasaran. (Al/Red)

Leave A Reply Cancel Reply

LENSA

Juni 22, 2026

“MIN HAITSU LA YAHTASIB”; KISAH JURNALIS SUMENEP MENJADI PETUGAS HAJI MCH 2026

Februari 20, 2026

Cara Mengatur Pola Tidur Selama Ramadan agar Tidak Ngantuk

Februari 18, 2026

Tips Sahur Sehat agar Puasa Tidak Lemas

Desember 22, 2025

Surat Cinta untuk Ibu dari Siswa-siswi MI At-Taufiqiyah

Baca Juga

Pemkab Sumenep Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026

SelaksaSeptember 21, 2026

Bappeda Sumenep dorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah

Bappeda Sumenep jadikan kearifan lokal sebagai pijakan perencanaan pembangunan

Pemkab Sumenep koordinasi penguatan akses pelayaran warga kepulauan dengan Kemenhub

Pemkab Sumenep gelar syukuran HUT ke-81 kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Banggar DPRD Sumenep – TAPD bahas evaluasi gubernur atas APBD perubahan 2026

Pemkab Sumenep Perluas Akses Kerja Lewat Job Fair 2026

Wabup Sumenep Apresiasi MEC 2026 sebagai Ruang Pelestarian Budaya

Bupati Sumenep Dikukuhkan sebagai Dewan Pembina MAKN

Sejumlah raja dan sultan dijadwalkan hadiri Madura Ethnic Carnival di Sumenep

Load More
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok Telegram
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
© 2026 SELAKSA.CO.ID

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.