SUMENEP, 26 September 2026 – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Jumat.
Pembahasan tersebut merupakan tahapan lanjutan sebelum Raperda APBD Perubahan 2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat kerja dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumenep H. Dul Siam. Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD melakukan penyelarasan terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur dengan materi Raperda APBD Perubahan yang sebelumnya telah dibahas.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur,” kata Dul Siam.
Dia mengatakan, penyelarasan hasil evaluasi tersebut dilakukan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep agar dokumen anggaran daerah dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh tahapan pembahasan kami laksanakan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi,” ujarnya.
Menurut dia, pembahasan bersama Banggar dan TAPD menjadi bagian penting dalam penyelesaian tahapan perubahan anggaran daerah sebelum dilakukan penetapan.
Dul Siam menambahkan, koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan hasil evaluasi gubernur dapat ditindaklanjuti dalam dokumen APBD Perubahan 2026.
“Dengan selesainya pembahasan hasil evaluasi ini, proses menuju penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku,” katanya. (Al/Red)
