SUMENEP, 26 Agustus 2026 – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep meminta agar pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tapi juga memastikan setiap belanja memberikan hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Banggar DPRD Sumenep menyusul telah dilakukannya penandatanganan naskah berita acara persetujuan bersama Perubahan APBD 2026 dengan total belanja mencapai Rp2,613 triliun.
Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, mengatakan keberhasilan pelaksanaan APBD tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang terserap.
“Pelaksanaan anggaran hendaknya tidak hanya berorientasi pada tingkat penyerapan, tetapi juga pada kualitas hasil dan manfaat bagi masyarakat,” tegas Mirza.
Menurut dia, perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah serta kebutuhan pembangunan selama tahun berjalan.
Karena itu, setiap perubahan alokasi anggaran harus diarahkan pada program yang benar-benar menjadi prioritas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Banggar juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan dalam melaksanakan program yang telah ditetapkan.
“Setiap program yang dibiayai APBD harus memiliki keluaran yang jelas serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Pesan tersebut dinilai penting mengingat ruang fiskal Kabupaten Sumenep mengalami tekanan. Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah turun Rp175,16 miliar, dari sebelumnya Rp2,471 triliun menjadi Rp2,296 triliun.
Sementara itu, belanja daerah tetap mencapai Rp2,613 triliun sehingga terdapat defisit sekitar Rp317,03 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.
Dengan kondisi tersebut, Banggar DPRD Sumenep meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam mengelola belanja dan menghindari pemborosan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (Al/Red)
