SUMENEP (Selaksa) – PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Perseroda terus memperkuat komitmen mewujudkan layanan publik yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi di seluruh lini pelayanan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menumbuhkan budaya anti-gratifikasi demi menciptakan pelayanan publik yang adil, bersih, dan terpercaya,” ujar Direktur Utama PT. BPRS Bhakti Sumekar Perseroda, Hairil Fajar, Rabu, 17 Juli 2025.
Menurut pria yang akrab disapa Fajar ini, setiap karyawan sudah menerima haknya dari negara atau institusi tempat mereka bekerja.
Sehingga, sambungnya, segala bentuk pemberia, baik berupa uang, bingkisan, maupun imbalan lain, bisa tergolong sebagai gratifikasi yang tidak dibenarkan dalam sistem kerja profesional, meski sering dianggap sebagai bentuk apresiasi.
“Jadi tidak ada alasan untuk menerima pemberian apa pun di luar hak resmi mereka,” tegasnya.
Sebagai bagian dari edukasi publik, PT. BPRS Bhakti Sumekar Perseroda sebelumnya sudah mengunggah video pendek di akun Instagram resminya pada 24 Juni 2025.
Video tersebut menampilkan simulasi seorang nasabah yang mencoba memberikan amplop berisi uang kepada petugas survei pinjaman. Namun petugas dengan tegas menolak dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut justru dapat menggugurkan proses pengajuan.
Unggahan itu menjadi bagian dari kampanye bertajuk “Stop Gratifikasi! Gratifikasi Bukan Solusi”, yang digagas untuk membangun kesadaran publik sekaligus memperkuat etika pelayanan di lingkungan perbankan syariah milik Pemkab Sumenep itu. (Al/Red)